⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diterbitkan SKPKB-01.
(2)
Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, diterbitkan SKPKB-02A.
(3)
Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari Kawasan Bebas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, diterbitkan SKPKB-02B.
(4)
Terhadap pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas yang dilakukan dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diterbitkan SKPKB-03.
(5)
Terhadap pengeluaran kendaraan bermotor yang dilakukan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c, diterbitkan Formulir FTZ.
(6)
Bentuk dan isi SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03, dan Formulir FTZ adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.