⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilakukan oleh:
a.
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan; atau
b.
Wajib Pajak lainnya.
(2)
Dalam hal Komersialisasi dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan/atau huruf d diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan.
(3)
Komersialisasi oleh Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukanjika Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
a.
telah mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan
b.
harus mendapatkan penghasilan dengan nilai yang sebenarnya atau seharusnya diterima atas pemanfaatan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT, dari Wajib Pajak lainnya yang melakukan Komersialisasi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.