⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih Wajib Pajak, dan masing-masing Wajib Pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya Penelitian dan Pengembangan, Wajib Pajak yang melakukan kerjasama harus membuat 1 (satu) proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama.
(2)
Proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memuat hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) juga harus mencantumkan rencana kegiatan dan biaya yang ditanggung oleh masing-masing Wajib Pajak yang bekerjasama.
(3)
Masing-masing Wajib Pajak menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau ayat (3).
(4)
Besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing Wajib Pajak ditentukan berdasarkan:
a.
akumulasi biaya Penelitian dan Pengembangan yang ditanggung oleh masing-masing Wajib Pajak; dan
b.
persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), sesuai kepemilikan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT dan/atau kondisi mencapai tahap Komersialisasi dari masing-masing Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.