Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan: a. Nomor 392/KMK.03/2001; b. Nomor 236/KMK.03/2003; diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 6 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah: 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang. 2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang. 3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4. 4. Bank Indonesia (BI), PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN. 5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri. 6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas. 7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang oleh Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang bersangkutan ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang oleh Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, 3, 4 dan 7 dilaksanakan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut Pajak atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos. (3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dilaksanakan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut Pajak atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos. (4) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dilaksanakan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut Pajak atas nama pembeli ke bank persepsi atau Kantor Pos. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 6 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada: a. penyalur/agen bersifat final; b. selain penyalur/agen bersifat tidak final. (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang oleh pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5 dapat bersifat final berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Butir perubahan

Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.

  1. Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 1, 1, 1)
  2. Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 5, 5, 22)
  3. Angka 3 — diubah (menyasar Pasal 7, 7, 22)

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.