Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Paal 9
(1)
Dalam hal pengusaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaporkan sebagai PPN Dalam Negeri dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya pembayaran.
(2)
Pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.