Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

KRITERIA JASA PENYIARAN YANG TIDAK BERSIFAT IKLAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya, dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar seluruh nilai penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya. (3) Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan dan tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain. (4) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.