(1)
Gudang Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Dalam rangka pengawasan terhadap Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.
(3)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(4)
Berdasarkan manaJemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Gudang Berikat dapat diberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan Cukai berupa kemudahan antara lain:
a.
pelayanan perizinan; dan/ atau
b.
pelayanan kegiatan operasional.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.