(1)
Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang memiliki izin usaha perdagangan, dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 (satu) perusahaan tujuan distribusi.
(2)
Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang memiliki izin usaha industri atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri, hanya dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbunkepada perusahaan industrinya yang berada dalam satu manajemen, untuk memenuhi kebutuhan
industrinya.
BAB III
PENDIRIAN GUDANG BERIKAT
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.