Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

GUDANG BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang memiliki izin usaha perdagangan, dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbun kepada lebih dari 1 (satu) perusahaan tujuan distribusi. (2) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang memiliki izin usaha industri atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri, hanya dapat mendistribusikan barang impor yang ditimbunkepada perusahaan industrinya yang berada dalam satu manajemen, untuk memenuhi kebutuhan industrinya. BAB III PENDIRIAN GUDANG BERIKAT

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.