Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB, dilarang:
a.
memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat;
b.
memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
c.
menimbun barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/ atau
d.
mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.