Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 35

GUDANG BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB, dilarang: a. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Gudang Berikat; b. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor; c. menimbun barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/ atau d. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin Gudang Berikat.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.