Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 50

GUDANG BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap izin Gudang Berikat yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang telah ditetapkan jangka waktunya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin Gudang Berikat dicabut; b. terhadap izin Gudang berikat yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan belum memenuhi ketentuan mengenai persyaratan pendirian Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberikan batas waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2019; dan c. terhadap barang impor yang pada saat pemasukannya mendapatkan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/ atau tidak dipungut PDRI, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat, jangka waktu timbunnya tetap didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat. BAB XV KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.