Direktur Jenderal menetapkan petunjuk pelaksanaan mengenai:
a.
tata cara pengajuan permohonan, penerbitan izin, dan perubahan izin Gudang Berikat;
b.
tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Gudang Berikat, pengeluaran barang dari Gudang Berikat, musnah tanpa sengaja, pemusnahan, dan perusakan barang di Gudang Berikat;
c.
hak dan kewajiban;
d.
dokumen pemberitahuan pabean;
e.
tata cara pembekuan dan pencabutan izin Gudang Berikat; dan
f.
tata cara monitoring dan evaluasi Gudang Berikat.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.