Data per 16 Okt 2026 Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah .
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
Daftar peraturan · PMK 156/2009
Pasal 2 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
Simpan
✓ DJP berlaku✓ JDIH berlakuⓘ Batang tubuh
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung emerintah.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar rupiah).
← Sebelumnya Salin kutipan Berikutnya →Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.
Saku Pajak bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan
Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber data: katalog peraturan Direktorat Jenderal Pajak
(pajak.go.id ) dan JDIH Kementerian
Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id ). Setiap dokumen
membawa URL sumber dan tanggal pengambilannya. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi
di sumbernya.
Saku Pajak v1.4.0 · data 16 Okt 2026 ·
Apa yang baru ·
Peraturan baru dan yang berubah ·
Tentang dan batasan
Dibuat oleh Mufuyu Moku (Pyonkuro) bersama ilmu.net. © 2026 Pyonkuro, untuk aplikasinya (kode, desain, tampilan). Teks peraturan perundang-undangan
tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42); abstrak, klasifikasi, dan tata letak situs
sumber tidak diterbitkan ulang. Selengkapnya