PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk subjek Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
1.
Nomor 15/PMK.03/2010;
2.
Nomor 142/PMK.03/2010;
3.
Nomor 166/PMK.011/2012,
diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
b.
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
(2)
Organisasi Internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Pejabat-pejabat perwakilan dari Organisasi lnternasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Subjek Pajak Pehghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
bukan warga negara Indonesia; dan
b.
tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2.
Mengubah Lampiran Angka Romawi I, Angka Romawi II, Angka Romawi III, dan Angka Romawi IV sehingga Lampiran Peraturan Menteri selengkapnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 2, 2)
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.