TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:
a.
menerbitkan Surat Keterangan Bebas, dalam hal permohonan wajib pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau
b.
tidak memproses permohonan, dalam hal permohonan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
melalui saluran tertentu pada laman milik Direktorat Jenderal Pajak, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10) atau saluran tertentu laman milik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan, Direktur Jenderal Pajak:
a.
menerbitkan Surat Keterangan Bebas, bagi wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau
b.
menerbitkan surat penolakan, bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Surat Keterangan Bebas diterima lengkap.
(3)
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diterbitkan atas sebagian atau seluruh barang dan/ atau jasa yang diajukan permohonan, yang disetujui untuk diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
(4)
Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penerbitan Surat Keterangan Bebas atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, Surat Keterangan Bebas diterbitkan atas bagian penyerahan yang belum dilakukan pembayaran dan belum dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(5)
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C, huruf D, dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TATA CARA PENGGANTIAN DAN PEMBATALAN SURAT
KETERANGAN BEBAS
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.