Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya kepada kepala kantor pelayanan pajak untuk menerbitkan: a. Surat Keterangan Bebas; b. surat penolakan penerbitan Surat Keterangan Bebas; c. Surat Keterangan Bebas pengganti; d. surat penolakan penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti; atau e. pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis atau penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pa bean J asa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.