TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA
Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya kepada kepala kantor pelayanan pajak untuk menerbitkan:
a.
Surat Keterangan Bebas;
b.
surat penolakan penerbitan Surat Keterangan Bebas;
c.
Surat Keterangan Bebas pengganti;
d.
surat penolakan penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti; atau
e.
pembatalan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis atau penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pa bean J asa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.