⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyesuaikan penatausahaan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah melakukan penatausahaan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi masih memiliki dana jaminan dalam bentuk deposito atas nama Menteri Keuangan qq perusahaan yang bersangkutan, wajib mengganti deposito dimaksud menjadi deposito dan/atau surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara atas nama perusahaan yang bersangkutan paling lambat tanggal 31 Desember 2009.
(3)
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyesuaikan kepemilikan besarnya dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.
(4)
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.