PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas atau koperasi, baik yang baru berdiri maupun yang telah ada, yang melakukan penanaman modal baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada bidang-bidang usaha tertentu atau bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;
b.
penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:
Kelompok
Aktiva Tetap
Berwujud
Masa Manfaat Menjadi
Tarif Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan Metode
Garis Lurus
Saldo Menurun
I.
Bukan
Bangunan
Kelompok I
2 tahun
50%
100% (dibebankan sekaligus)
Kelompok II
4 tahun
25%
50%
Kelompok III
8 tahun
12,5%
25%
Kelompok IV
10 tahun
10%
20%
II.
Bangunan:
Permanen
10 tahun
10%
-
Tidak
5 tahun
20%
-
Permanen
c.
pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan
d.
kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
tambahan 1 tahun
:
apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;
2)
tambahan 1 tahun
:
apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
3)
tambahan 1 tahun
:
apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
4)
tambahan 1 tahun
:
apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau
5)
tambahan 1 tahun
:
apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.