PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) :
a.
menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas; atau
b.
mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru,
maka fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan terhadap aktiva tetap yang bersangkutan dicabut.
(2)
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(3)
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.