Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain harus menunjuk pejabat yang bertanggungjawab dan berwenang untuk memberikan rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan penunjukan tersebut diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak harus menunjuk pejabat yang bertanggungjawab dan berwenang untuk menerima rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan penunjukan tersebut diberitahukan kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.