RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain harus menunjuk pejabat yang bertanggungjawab dan berwenang untuk memberikan rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan penunjukan tersebut diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak harus menunjuk pejabat yang bertanggungjawab dan berwenang untuk menerima rincian jenis data dan informasi yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan penunjukan tersebut diberitahukan kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.