PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penentuan kesesuaian pemenuhan:
a.
bidang usaha sesuai dengan Larnpiran A Peraturan Menteri ini; dan
b.
persyaratan rencana mernpekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c,
dilakukan secara daring melalui ststem OSS.
(2)
Dalam hal Penanaman Modal Wajib Pajak:
a.
memenuhi ketentuan sebagalmana dimaksud pada ayat (1), ststem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan; atau
b.
tidak memenuhi ketentuan sebagairnana dimaksud pada ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan.
(3)
Wajib Pajak yang telah memperoleh pernberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan apabila telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:
a.
salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal; dan
b.
salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham,
secara daring melalui sistem OSS.
(4)
Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(5)
Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a.
bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagt Wajib Pajak baru; atau
b.
paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lernbaga OSS untuk Penanarnan Modal.
(6)
Perrnohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagairnana dirnaksud pada ayat (3) yang telah dlterlma secara lengkap, disampatkan oleh sistern OSS kepada Menteri Keuangan rnelalui Direktur Jenderal Pajak sebagai usulan pernberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan sistern OSS mengirimkan pernberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan diteruskan kepada Mentert Keuangan.
(7)
Dalarn hal sistern OSS sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) tidak tersedia, penentuan kesesuaian pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagalmana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara luring.
(8)
Pengajuan permohonan secara luring sebagairnana dimaksud pada ayat (7) disarnpaikan kepada Direktur Jenderal Pajak rnelalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan rnernenuhi ketentuan sebagairnana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
(9)
Ketentuan lebih lanjut rnengenai penentuan kesesuaian pernenuhan dan pengajuan perrnohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagairnana dlmaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.