PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak dengan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/instansi pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini, sepanjang:
a.
izin prinsip, izin investasi, dan pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lernbaga OSS tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan, atau Fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus;
b.
bidang usaha sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini;
c.
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c;
d.
permohonan diajukan sebehnn Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan
e.
permohonan diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.