TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG SEHARUSNYA TIDAK DIBERIKAN PEMBEBASAN OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 59/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat pemindahtanganan Barang Kena Pajak.
(2)
Kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak.
(3)
Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).
(4)
Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.