Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TELAH DIPUNGUT KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 59/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penyelesaian permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dapat dilakukan tanpa menunggu jawaban konfirmasi Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak terlebih dahulu. (2) Konfirmasi Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak dilakukan dengan mengirimkan fotokopi Faktur Pajak atau dokumen lain ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak terdaftar.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.