Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TELAH DIPUNGUT KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 59/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Importir, distributor, dealer , agen, penyalur, showroom , atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor kepada Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, dalam hal: a. Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut tersebut telah disetor ke kas Negara. (2) Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. (3) Bukti-bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. Fotokopi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional; c. Asli dan Fotokopi Faktur Pajak dari penjual; d. Fotokopi Faktur Pajak dari pabrikan kepada distributor/ dealer / agen/ penyalur/ showroom yang didalamnya dicantumkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut; dan e. Khusus untuk kendaraan bermotor eks impor kendaraan dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU), dilengkapi dengan surat keterangan yang memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud. (4) Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya impor atau penyerahan kendaraan bermotor. (5) Atas permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar setelah melakukan penelitian harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.