Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 748/KMK. 04/1990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990, tetap mendapatkan fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut berakhir.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.