PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pengawasan berupa monitoring dan/ atau evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan secara periodik.
(2)
Berd asarkan manajemen risiko, kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sewaktu-waktu dapat melakukan monitoring dan/ atau evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan, selain kegiatan monitoring dan/ atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
(3)
Dalam rangka evaluasi kebijakan fasilitas KITE Pembebasan, Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat. melakukan evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan.
(4)
Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , ayat (2), dan ayat (3).
(5)
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak menyerahkan dokurnen dan/ atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , fasilitas KITE Pembebasan dibekukan .
(6)
Hasil monitoring dan/ atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , ayat (2), dan ayat (3) :
a.
disampaikan kepada unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan/ atau unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan sebagai informasi awal;
b.
digunakan sebagai dasar untuk melakukan asistensi, pembinaan, apresiasi, pembekuan, dan/atau pencab tan fasilitas KITE Pembebasan;
dan/atau
c.
digunakan sebagai dasar penagihan Bea Masuk, Pajak Pertam bah an Nilai atau Pajak Pertam bahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan, dalam hal terdapat Barang dan Bahan dan Barang Contoh yang tidak dapat dipertanggungj awabkan atau tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan.
(7)
Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(8)
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak dapat dikredi tkan.
(9)
Pelunasan atau penyelesaian lainnya atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan sebagai pertanggungj awaban penyelesaian Barang dan Bahan dan Barang Contoh
Bagian Kedua
Audit Kepabeanan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.