PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Terhadap Hasil Produksi yang akan dilakukan impor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dalarn hal laporan pertanggungj awabannya telah disetujui, pada saat impor kembali Hasil Produksi berlaku ketentuan :
a.
Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
1.
menyerahkan jaminan senilai Bea Masuk serta pajak dalam rangka impor berdasarkan tarif dan nilai barang atas ba.rang yang diimpor
kembali; dan
2.
melampirkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) ;
b.
dilakukan pemeriksaan pabean; dan
c.
impor kembali dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
(2)
Terhadap Hasil Produksi yang akan dilakukan impor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dalam hal laporan pertanggungj awabannya belum disampaikan, pada saat impor kembali Hasil Produksi berlaku ketentuan :
a.
diberikan pembebasan Bea Masuk serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
b.
Perusahaan KITE Pembebasan wajib melampirkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) ;
c.
dilakukan pcmeriksaan pabean; dan
d.
impor kembali dllaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.