PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kegiatan pelayanan fasilitas KITE Pembebasan dilakukan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan.
(2)
Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan mengalami gangguan atau tidak berfungsi, pelayanan fasilitas KITE Pembebasan dilaksanakan secara manual.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.