Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a.
Pengangkatan Bendahara;
b.
Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara;
c.
Pemberhentia
n Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara;
d.
Penatausahaan Kas Bendahara;
e.
Pembukuan Bendahara
f.
Pemeriksaan Kas Bendahara oleh KPA/PPK dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA; dan
g.
Penyusunan, penatausahaan dan penyampaian LPJ.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.