(1)
Setiap orang yang akan diangkat menjadi Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP harus memiliki Sertifikat Bendahara.
(2)
Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan
(3)
Dalam hal proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terlaksana, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah sebagai berikut:
a.
Pegawai Negeri;
b.
Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan
c.
Golongan Minimal II/b atau sederajat.
BAB III
PEMBEBASTUGASAN SEMENTARA DAN
PENGANGKATAN KEMBALI BENDAHARA
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.