Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Setiap orang yang akan diangkat menjadi Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP harus memiliki Sertifikat Bendahara. (2) Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (3) Dalam hal proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terlaksana, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah sebagai berikut: a. Pegawai Negeri; b. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan c. Golongan Minimal II/b atau sederajat. BAB III PEMBEBASTUGASAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI BENDAHARA

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.