Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bendahara harus menatausahakan seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada Bank Umum/Kantor Pos yang telah mendapatkan persetujuan Kuasa BUN. (3) Pembukaan rekening atas nama Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker. (4) Dalam hal Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran juga mengelola rekening lainnya maka Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran juga harus menatausahakan uang yang ada dalam rekening tersebut. (5) Bendahara dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN atas nama pribadi pada Bank Umum/Kantor Pos. (6) Dalam rangka penarikan uang dari rekening Bendahara Penerimaan, Pejabat yang berwenang menandatangani cek untuk pengambilan uang di Bank Umum/Kantor Pos adalah Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara dan Bendahara Penerimaan. (7) Dalam rangka penarikan uang dari rekening Bendahara Pengeluaran/BPP, Pejabat yang berwenang menandatangani cek untuk pengambilan uang di Bank Umum/Kantor Pos adalah KPA dan/atau PPK atas nama KPA dan Bendahara Pengeluaran/BPP. Bagian Kedua Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.