(1)
Bendahara P
engeluaran/BPP dapat melaksanakan pembayaran UP setelah menerima SPBy yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA.
(2)
SPBy sebagaimana ayat (1) dilampiri dengan bukti pengeluaran berupa:
a.
Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan
b.
Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan oleh PPK.
(2)
Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran/BPP wajib melakukan pengujian atas:
a.
kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
b.
kebenaran atas hak tagih, meliputi:
1.
pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
2.
nilai tagihan yang harus dibayar;
3.
jadwal waktu pembayaran; dan
4.
ketersediaan dana yang bersangkutan.
c.
kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak;
d.
ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.