Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bendahara P engeluaran/BPP dapat melaksanakan pembayaran UP setelah menerima SPBy yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. (2) SPBy sebagaimana ayat (1) dilampiri dengan bukti pengeluaran berupa: a. Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan b. Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan oleh PPK. (2) Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran/BPP wajib melakukan pengujian atas: a. kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; b. kebenaran atas hak tagih, meliputi: 1. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran; 2. nilai tagihan yang harus dibayar; 3. jadwal waktu pembayaran; dan 4. ketersediaan dana yang bersangkutan. c. kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; d. ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.