(1)
Bendahara Pengeluaran/BPP harus memperhitungkan dan memungut/memotong pajak atas pembayaran yang bersumber dari SPM LS Bendahara.
(2)
Bendahara Pengeluaran/BPP harus menyetorkan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara menggunakan SSP/dokumen lain yang dipersamakan dengan SSP.
(3)
Dalam hal terdapat sisa uang yang bersumber dari SPM LS Bendahara yang tidak terbayarkan kepada yang berhak, Bendahara Pengeluaran/BPP harus segera menyetorkan sisa uang dimaksud ke Kas Negara.
(4)
Dalam hal tidak dimungkinkan untuk menyetor sisa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke Kas Negara secepatnya, Bendahara Pengeluaran/BPP dapat menyetorkan sisa uang dimaksud paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya SP2D dari KPPN.
BAB VI
PEMBUKUAN BENDAHARA
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Pembukuan Bendahara
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.