Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 36

KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Hasil pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas. (2) Berita Acara Pemeriksaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hasil pemeriksaan berupa: a. kesesuaian kas tunai di brankas dan di rekening dalam rekening koran dengan pembukuan; b. penyetoran penerimaan negara/pajak ke Kas Negara; dan c. penjelasan apabila terdapat selisih antara hasil pemeriksaan dengan pembukuan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Berita Acara Pemeriksaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Bagian Kedua Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.