(1)
Hasil pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas.
(2)
Berita Acara Pemeriksaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hasil pemeriksaan berupa:
a.
kesesuaian kas tunai di brankas dan di rekening dalam rekening koran dengan pembukuan;
b.
penyetoran penerimaan negara/pajak ke Kas Negara; dan
c.
penjelasan apabila terdapat selisih antara hasil pemeriksaan dengan pembukuan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Berita Acara Pemeriksaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Kedua
Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.