TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas impor Barang Kena Pajak oleh:
a.
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
b.
Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada:
a.
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
b.
Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3)
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a.
kendaraan bermotor; dan
b.
selain kendaraan bermotor.
(4)
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah kendaraan bermotor roda empat.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.