TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, harus memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan memiliki Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.