Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 66/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk jangka waktu: a. 5 (lima) tahun; atau b. 10 (sepuluh) tahun, bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dengan kriteria: 1. merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; dan 2. dalam kontrak karya atau peqanJian karya pengusahaan pertambangan batubaranya telah mengatur pembebanan biaya natura dan kenikmatan selama periode kontrak atau perjanjian tersebut (nailed down); (2) Dalam hal pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lokasi usaha Wajib Pajak masih memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu: a. 5 (lima) tahun atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a; dan b. 10 (sepuluh) tahun atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak bulan keputusan diterbitkan. (6) Keputusan perpanjangan jangka waktu penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu keputusan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.