PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 66/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a.
terhadap surat keputusan penetapan atau perpanJangan penetapan daerah tertentu yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan atau perpanjangan penetapan dimaksud; dan
b.
terhadap permohonan penetapan atau perpanjangan penetapan daerah tertentu yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri im namun belum mendapatkan Keputusan, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.