PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 517/KMK.04/2000 TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat Dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yaitu untuk :
a.
jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
b.
tukar menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
c.
hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandanganinya akta;
d.
waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
e.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
f.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
g.
lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang;
h.
putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
i.
hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan haknya ke Kantor Pertanahan;
j.
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
k.
pemberian hak baru diluar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
l.
penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
m.
peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
n.
pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
o.
hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.