Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 517/KMK.04/2000 TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat Dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yaitu untuk : a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; b. tukar menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandanganinya akta; d. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan; e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; g. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang; h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; i. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan haknya ke Kantor Pertanahan; j. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; k. pemberian hak baru diluar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; l. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; m. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; n. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; o. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.