Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. (2) Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bagi karyawati kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri; atau b. bagi karyawati tidak kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota keluarga sedarah dan/ atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (3) Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk status kawin dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota keluarga sedarah dan/ atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (4) Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.