(1)
Pengurangan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) bagi Pensiunan, yaitu:
a.
biaya pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
b.
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
(2)
Besarnya biaya pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, paling banyak Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.
(3)
Dalam hal Pensiunan menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu dana pensiun atau Badan lain yang membayarkan uang pensiun, biaya pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung pada masing-masing dana pensiun atau Badan lain yang membayarkan uang pensiun.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.