(1)
Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
a.
tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21; dan
b.
tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Penghasilan.
(2)
Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
tarif efektif bulanan; atau
b.
tarif efektif harian, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
(3)
Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.