Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi: a. Pejabat Negara, untuk: 1. gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau 2. imbalan tetap sejenisnya, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. penghasilan bruto 1 (satu) Masa Pajak; atau b. penghasilan kena pajak. (3) Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya. (4) Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (5) Jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh. (6) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI ditentukan berdasarkan jumlah seluruh penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikurangi dengan: a. biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); b. iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI melalui pemberi kerja kepada: 1. dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan; 2. badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan 3. badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. (7) Besarnya penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi Pensiunan ditentukan berdasarkan seluruh penghasilan tetap dan teratur dikurangi dengan: a. biaya pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan b. zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.