Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan bagi penerima penghasilan yaitu pada saat terjadinya: a. pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu; b. pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; atau c. penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/ atau pelayanan oleh pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan. (2) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan oleh Pemotong Pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak. (3) Pemotongan untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pemotongan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ a tau kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.