Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima bukti pemotongan dari Pemotong Pajak. (2) Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima pengembalian kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1) kecuali atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. (3) Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong, selain Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan untuk Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak terutangnya penghasilan. (4) Penerima penghasilan wajib melaporkan seluruh penghasilan yang telah diterima atau diperoleh, baik yang telah dipotong pajak penghasilan maupun tidak dipotong pajak penghasilan, yang bersifat final maupun tidak final, dan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.