Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya, yang: a. terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan; dan b. dalam kontrak atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal, ketentuan mengenai perbandingan utang dan modal dimaksud berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian tersebut. (2) Dalam hal Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya, yang: a. terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan; dan b. dalam kontrak atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mengatur atau tidak mencantumkan ketentuan mengenai perbandingan utang dan modal, besarnya perbandingan utang dan modal bagi Wajib Pajak tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.