(1)
Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik.
(2)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan.
(3)
Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan Laporan Kejadian.
(4)
Laporan Kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari kegiatan:
a.
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b.
penanganan Tindak Pidana yang diketahui seketika; atau
c.
pengembangan Penyidikan
(5)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan yang terdiri atas:
a.
Pemanggilan;
b.
Pemeriksaan;
c.
Penangkapan;
d.
Penahanan;
e.
penggeledahan;
f.
Pemblokiran dan/atau Penyitaan;
g.
penanganan Data Elektronik;
h.
Pencegahan;
i.
penetapan Tersangka;
j.
Pemberkasan;
k.
penyerahan berkas perkara;
l.
penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti; dan/atau
m.
penghentian Penyidikan.
(6)
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.