Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN PANAS BUMI PADA TAHAP EKSPLORASI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki Izin Panas Bumi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi; b. menyampaikan SPOP; dan c. melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas Bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Panas Bumi masih pada tahap Eksplorasi.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.