Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke TLDDP oleh Pengusaha di KPBPB yang bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berwujud, Pengusaha di KPBPB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan Barang Kena Pajak berwujud dimaksud yang pada saat pemasukan dari luar Daerah Pabean ke KPBPB telah diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. (2) Dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Barang Kena Pajak berwujud yang atas: a. pemasukannya dari luar Daerah Pabean; atau b. penyerahannya dari KPBPB ke TLDDP, tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sehubungan dengan pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kode billing yang diterbitkan sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan. (4) Pemberitahuan Pabean yang dilampiri dengan bukti penerimaan negara atas pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (5) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pemilik barang sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak sebagai pemilik barang; dan b. memenuhi ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.