Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha di KPBPB yang mengeluarkan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e harus m.em.buat PPBJ paling lama pada saat: a. pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud dari KPBPB apabila Barang Kena Pajak tersebut akan dimasukkan kembali; b. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB apabila pengeluaran Barang Kena Pajak m.erupakan pengeluaran kem.bali Barang Kena Pajak yang sebelum.nya dimasukkan ke KPBPB; atau c. pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud dalam rangka retur. (2) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dan disampaikan oleh Pengusaha di KPBPB ke: a. kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha di KPBPB terdaftar; b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha di KPBPB lainnya dan Badan Pengusahaan dalam hal pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud terkait dengan perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB, melalui SINSW. (3) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mencantumkan keterangan mengenai uraian transaksi dan PPN yang terutang atas perolehan/penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang melekat dengan barang yang dikeluarkan dari KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB; b. dilampiri dengan salinan perikatan atau perjanjian tertulis perolehan/penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak atau dokumen serah terima barang dalam hal pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud tidak terkait dengan perolehan/penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; dan c. memuat keterangan mengenai rekening Bank Pengusaha di KPBPB yang digunakan untuk pembayaran dalam hal pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud terkait dengan perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak. (4) Pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud dari KPBPB, PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK, dalam hal pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud dari KPBPB terkait dengan perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB. (5) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud dari KPBPB. (6) PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan SSP penyetoran PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK, dalam hal pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud dari KPBPB terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB. (7) PPN yang tercantum dalam SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud dari KPBPB.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.